Garisjabar.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, mengungkap komplotan ganjal ATM. Jumat (15/8/2025).
Komplotan berjumlah 4 orang dengan satu mobil saat aksinya di Purwakarta adalah jaringan spesialis ganjal ATM berasal dari Lampung.
Peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu galeri ATM di SPBU Jalan veteran, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan bahwa korban berinisial MA (42), warga Kabupaten Purwakarta, menjadi sasaran komplotan pelaku.
“Para pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM sehingga kartu korban tersangkut,” kata AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Menurutnya, saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan meminta korban memasukkan kembali PIN tersebut yang diamati langsung oleh pelaku lainnya.
Selain itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan dari bank yang sama, sehingga korban tidak menyadari pergantian tersebut.
Para pelaku menggunakan kartu ATM asli milik korban beserta PIN yang telah diketahui untuk menarik uang di ATM lain.
“Dari empat pelaku yang terlibat, dua orang berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Pelaku berinisial FA (31), warga Kota Tangerang, residivis kasus serupa. IS (21), warga Kecamatan Dukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
“Dua pelaku yang sudah ditangkap, mereka merupakan jaringan lintas pulau (Lampung). Domisilinya bukan orang Purwakarta, tapi berasal di luar pulau Jawa,” kata AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Pelaku berasal dari Lampung dan mencari sasaran korban ganjal ATM di beberapa wilayah Jawa Barat sampai di Jogyakarta.
“Jadi mereka bukan hanya beraksi di Purwakarta saja di Jakarta, Depok, Jogyakarta, Bandung. Tapi, mereka beraksi di beberapa wilayah Jabar lainnya. Jelasnya nanti, sedang kita dalami,” ujarnya.
Kemudian, para tersangka hampir seluruhnya merupakan residivis dengan kasus sama.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 54 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota, dan juga dua buah Handphone, juga satu bungkus tusuk gigi, dan satu buah gergaji berukuran kecil yang digunakan pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Rsd)