Ungkap Kasus Pembunuhan, Polres Purwakarta Kurang dari 24 jam Berhasil Pelaku Ditangkap

oleh -25 Dilihat

Garisjabar.com- Polres Purwakarta mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DP (27) ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Selasa (12/8/2025)

Kemudian, tersangka berinisial AM (25) kurang dari 24 jam berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan, bahwa penangkapan berlangsung cepat setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.

Selain itu, pelaku berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku
yang sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban. Namun, pelaku bertugas yang membantu dan menemani keluarga tersebut.

Menurut AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. Kamis (14/8/2025), sekita pukul 13.30 WIB di rumah tersebut hanya ada korban dan pelaku, sehingga pelaku menanyakan jasa kerja sebesar Rp 500 ribu kepada korban, namun oleh korban tidak ditanggapi.

Pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang kepala korban, namun korban tidak pingsan hingga pelaku menghantamkan kembali palu tersebut sampai korban tak berdaya.

“Pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti dibawah jembatan serta barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” kata AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Adapun motif tersebut, pelaku menghabisi nyawa majikan sendiri karena kesal dan sakit hati oleh korban karena upah kerja tidak dibayarkan. Namun, untuk motif lainya polisi masih dalam pendalaman.

“Kami amankan barang bukti sebuah palu dengan gagang warna hitam, kemudian kain taplak menja warna coklat, dua handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.