Garisjabar.com- Adanya penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506,15 miliar oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumsel. Selasa (12/8/2025).
Hal ini, terkait perkara tindak pidana pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI kepada PT PAL dan PT BSS yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai angka Rp 1,3 triliun.
Ketua Germaki Sumsel, Umar Yuli Abbas, dalam keterangan ketika ditemui pada Senin (11/8/2025) malam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kita akan lihat siapa sebenarnya yang melakukan kerugian negara dalam perkara ini. Jangan ada maling teriak maling,” ujarnya.
Umar menjelaskan bahwa pengumuman lelang oleh Bank BRI dan KPKNL pada Desember 2024 dengan nilai Rp 995 miliar, kemudian turun drastis menjadi Rp 500 miliar pada Februari 2025, menimbulkan pertanyaan.
“Pihak kami yakin bahwa Kejati Sumsel telah memahami dan mempelajari perkara ini, tentu ada yang tidak beres dalam proses lelang ini,” kata Umar.
Jika Bank BRI dan KPKNL benar-benar melakukan proses lelang untuk menyelamatkan uang negara, maka mestinya mereka tidak melakukan penurunan nilai limit yang drastis tersebut. “Justru merekalah yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Ini yang saya maksud,” ujar Umar.
Oleh karena itu, Germaki meminta Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk segera memeriksa mereka yang terlibat dalam proses pelelangan ini, baik dari pihak Bank BRI maupun KPKNL.
Namun, siapa sebenarnya di pihak PT SPP yang membeli aset sitaan Kejati Sumsel. “Usut juga dan patut diduga adanya kongkalikong dengan Tn WS pemilik BSS Group,” ungkap Umar.
Lebih lanjut, Umar menyampaikan bahwa tidak hanya proses lelang saja yang perlu diusut, tetapi juga proses pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
“Jika diakhirnya agunan milik kreditur lebih kecil dari nilai pinjaman, artinya ada apa disini?” ujarnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap oknum pemberi fasilitas kredit tersebut dan menangkap mereka jika terbukti bersalah.
Umar juga meminta agar Kejati Sumsel memeriksa oknum pemberi izin HGU perkebunan dan memastikan apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada atau belum.
“Akhir-akhir ini banyak mantan kepala daerah yang terkait kasus ini. Kita semua tahu PT BSS yang ada di Kabupaten Muratara Sumsel memiliki banyak HGU yang bermasalah,” kata Umar.
*Germaki Akan Lakukan Aksi Lanjutan untuk Ungkap Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS*
Selanjutnya, Pihak Germaki akan melakukan aksi lanjutan dengan mendatangi Kejati Sumsel, dan Bank BRI Kantor Wilayah, serta Kantor KPKNL untuk terus mengungkap kasus ini secara transparan dan mendesak pengembalian kerugian negara.
Dengan langkah ini, Germaki berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas dan pelaku yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (Syaiful)