Garisjabar.com- Ada beberapa kepala sekolah di Kabupaten Purwakarta, masa jabatannya sudah lebih dari 10 tahun di sekolah yang sama.
Sementara itu, aturan tentang penugasan kepala sekolah yang tertuang dalam (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, tentang membatasi masa jabatan kepala sekolah menjadi maksimal dua periode (8 tahun) di sekolah yang sama.
Setelah melewati batas tersebut, kepala sekolah akan kembali bertugas sebagai guru atau mendapatkan tugas lain sesuai kebijakan.
Sehingga aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan memastikan adanya regenerasi dan penyegaran kepemimpinan di sekolah tersebut.
Dewan pendidikan Purwakarta Denhas Mubarok, mengatakan kalau melihat aturan terbaru ini adalah bagian dari semangat reformasi birokrasi, yang memfokuskan pada peningkatan mutu pendidikan dengan pendekatannya bersifat meritokrasi.
“Artinya, dalam penempatan kepala sekolah sebagai user manajerial di satuan pendidikan harus secara objektif, bukan atas kedekatan atau nepotisme,” kata Denhas, saat dihubungi melalui seluler pada Rabu (6/8//2025).
Menurutnya, regulasi ini merupakan kerangka kerja baru dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah, jangan sampai menghasilkan kepala sekolah yang cacat akan persyaratan dan mekanisme.
Disinggung soal masih adanya kepala sekolah masa jabatannya sudah lebih dari 10 tahun di sekolah yang sama.
“Selama itu penugasannya bisa menyesuaikan aturan yang baru, saya pikir tidak apa-apa asal ada evaluasi kinerja yang berkala, sehingga menjadi acuan penilaian,” ucapnya. (Rsd)

