Garisjabar.com- Polres Purwakarta berhasil ungkap kasus terkait penyalahgunaan BB jenis gas dari 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Polres Purwakarta, AKBP AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan bahwa penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi ini berhasil diungkap pada 17 Juli 2025 di Kabupaten Purwakarta.
Para pelaku menyalahgunakan bahan bakar secara membeli gas elpiji 3 kilogram dari salah satu agen yang berada di Kabupaten Karawang, yang disuntikan ke gas elpiji 12 kilogram.
Menurutnya, yang dilakukan di salah satu TKP Gudang berlokasi Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Tiga orang berhasil diamankan penyalahgunaan gas bersubsidi ini yakni pelaku berinisial HS (41) sebagai pemodal, pemesan, dan penerima gas elpiji hasil penyalahgunaan.
Kemudian, tersangka yang kedua berinisial UG (44) mengirim dan membantu memindahkan isi tabung. Yang ke tiga ID (44) menyuntikan atau memindahkan elpiji bersubsidi.
“Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil pik up untuk mengangkut barang gas Elpiji 3 kilogram, kemudian tabung gas 12 kilogram, dan tiga puluh Pipa suntik gas, serta tiga puluh capseal warna kuning,” kata AKBP AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. Senin (28/7/2025).
Hal ini, atas laporan masyarakat pihak Kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan penyalahgunaan gas bersubsidi, petugas kemudian mendapati para pelaku yang tengah memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Modus operandi para pelaku ini memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi,” ucap AKBP AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Adapun tindakan penyalahgunaan gas bersubsidi ini telah beroperasi sejak bulan Juli 2025.
Pelaku kemudian menjual tabung 12 kilogram yang diisi gas bersubsidi tersebut dengan memanfaatkan selisih harga jual tabung itu.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya dan Pasal Mineral Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

