Kades Sadarkarya Gabung Parpol PSI, Diduga Langgar UU No 6 tahun 2014

oleh -45 Dilihat

Garsijabar.com- Kepala Desa Sadarkarya Kecamatan Darangdan, Wahyu menyatakan sikap jika akan mensukseskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu mendatang.

Sikap politik yang diambil itu lantaran dirinya mendapatkan tawaran dari Wakil Bupati (Wabup) Purwakarta Abang Ijo Hapidin.

Agus Yasin mengatakan, Kepala Desa (Kades) tidak dibenarkan menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol), karena hal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin, menyoroti persoalan ini dengan adanya informasi yang melanggar aturan yang ada.

Agus Yasin menyebutkan, larangan tersebut dasar hukumnya jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g menegaskan, “Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik”. Dan Pasal 30 ayat (1), “Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat diberhentikan”.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015

Pasal 51 huruf g, “Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik”. Kemudian Pasal 53 ayat (2) huruf c, “Kepala Desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa”.

Selanjutnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015. Dalam putusannya MK menegaskan, bahwa larangan bagi kepala desa untuk menjadi anggota atau pengurus parpol tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena jabatan Kades adalah jabatan non-politik praktis, yang berorientasi pada pelayanan publik.

Menurut Agus Yasin, konsekuensi hukum bagi Kades yang bergabung dengan Parpol, dapat diberhentikan dari jabatannya. Baik sementara maupun tetap, tergantung proses pemeriksaan dan putusan dari Bupati/Wali Kota. Setelah ada rekomendasi dari camat dan/atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Alasan yang mendasar selain melanggar aturan sebagaimana tersebut di atas, juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Tak hanya itu, kata Agus Yasin, pelanggaran Kepala Desa yang bergabung atau menjadi pengurus partai politik (parpol) bisa berakibat hukum, meskipun bukan dalam bentuk pidana, melainkan berupa sanksi administratif dan sanksi jabatan.

Kesimpulannya, Kepala Desa harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Jika Kades terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik, dapat diberhentikan karena melanggar larangan dalam undang-undang,” ucap Agus Yasin.