LSM POSE RI Desak Polda Sumsel Tetapkan Tersangka Penambang Minyak Ilegal di Kaliberau

oleh -151 Dilihat

Garisjabar.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Ia pun meminta untuk segera menetapkan tersangka terhadap para pelaku penambangan minyak ilegal di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH, menilai penambang yang mengelola sumur tua maupun pengebor sumur minyak baru di Kaliberau harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai yang terjadi di wilayah tersebut.

“Penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu. Warga Di Mangun Jaya dan rekan-rekannya pernah ditangkap karena mengelola sumur tua MJ 34 peninggalan Belanda. Tapi mengapa yang di Kaliberau belum juga diproses?” kata Desri pada Jumat (18/7/2025)

Desri juga menyoroti lambannya proses penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di RT 07 Desa Kaliberau. Ia menyebut masyarakat sudah dua kali menggelar aksi demonstrasi di Polda Sumsel, namun hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan.

“Kami khawatir ada upaya penghilangan barang bukti. Aparat penegak hukum di Polsek Bayung Lencir seolah tutup mata, dan para pelaku kini kembali leluasa beroperasi,” ucapnya.

LSM POSE RI memberi ultimatum, jika dalam waktu 20 hari ke depan belum ada penetapan tersangka, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar di Mapolda Sumsel dan bahkan membawa persoalan ini ke Mabes Polri di Jakarta. (Syaiful)