Wilson Ditahan Kejaksaan Negeri Palembang Soal Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Batik Untuk Perangkat Desa

oleh -109 Dilihat

Garisjabar.com- Wilson sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatera Selatan tahun anggaran 2021.

Sementara, Wilson menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Palembang pada Kamis, (17/7/2025).

Setelah dua bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Wilson didampingi penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 10.00 hingga 17.30 WIB. Setelah pemeriksaan, Wilson langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menyampaikan, bahwa Wilson merupakan tersangka pengembangan kasus yang sama dengan tiga terpidana lainnya, yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini, dan Priyo Prasetyo, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 871 juta.

Wilson ditetapkan sebagai DPO pada 15 Mei 2025 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak empat kali. Dengan menyerahkan diri, Wilson kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemberkasan, penyusunan surat dakwaan, dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang. (Syaiful)