Garisjabar.com- Sistem penerimaan Murid Baru (PAPS) 2025 tahap 2 di sekolah SMAN 1 Purwakarta jadi sorotan publik.
Orangtua siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah SMAN 1 Purwakarta, meminta keterbukaan dalam proses penerimaan siswa baru karena merasa ada kejanggalan.
Dengan kekecewaan para orang tua calon murid lantaran anak mereka tak masuk jalur PAPS, padahal anak itu nilainya cukup tinggi dibanding teman-temannya yang diterima di sekolah SMAN 1 Purwakarta.
Selain itu, tempat tinggal mereka masuk prioritas jarak dalam jalur domisili penerimaan peserta didik baru.
Dengan adanya informasi diluar, Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Purwakarta serta guru tak pernah dilibatkan untuk penerimaan siswa baru. Namun, diduga penerimaan siswa baru itu dikuasai oleh Kepsek dan operator.
Yang seharunya, pihak sekolah juga diharapkan menggunakan sistem rangking berdasarkan nilai tertinggi hasil Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin, kebijakan tersebut dikeluarkan karena menganut prinsip objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan tidak ada penolakan seperti diamanahkan dalam surat keputusan Mendiknas nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Baru.
Kata Agus Yasin, juga harus bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat termasuk orangtua siswa. Hal itu guna menghindari adanya penyimpangan, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
“Pihak sekolah harus terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat harus tahu berapa nilai yang tertinggi sampai terendah yang diterima di sekolah itu,” kata Agus.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap regulasi. Sekolah telah mencederai semangat PAPS dan secara terang-terangan mengangkangi keputusan gubernur yang dibuat untuk menyelamatkan anak-anak dari potensi putus sekolah,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah SMAN 1 Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait penerimaan siswa baru jalur PAPS tersebut.

