KMP Resmi Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja PT Metro, Soroti Potensi Pelanggaran Pasal 378 KUHP

oleh -70 Dilihat

Garisjabar.com- Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pungutan liar (pungli) rekrutmen tenaga kerja di PT Metro Pearl Indonesia ke Polres Purwakarta.

Sementara, laporan ini didasarkan atas permintaan pendampingan hukum dari korban serta bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk transfer uang dan percakapan digital.

Modus operandi para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan kepada para calon tenaga kerja (canaker) dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu.

Hal tersebut, jika ternyata korban tidak diterima bekerja, pelaku akan mengembalikan sebagian uang yang sudah masuk, namun tindakan ini dilakukan secara berulang terhadap banyak korban.

Zaenal Abidin, Ketua Umum KMP, menyampaikan bahwa pola perbuatan ini secara terang memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Walau sebagian uang dikembalikan, itu tidak menghapus unsur penipuan. Sebaliknya, justru memperlihatkan bahwa pelaku menyadari perbuatannya salah dan mencoba meredam reaksi korban dengan pengembalian parsial,” kata Zaenal. Rabu (25/6/2025).

Dalam Legal Opinion yang dilampirkan KMP pada laporan tersebut, disebutkan bahwa perbuatan ini memenuhi unsur niat menguntungkan diri secara melawan hukum. Selain itu, penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan mendorong korban untuk menyerahkan uang.

Semua unsur ini terpenuhi, meskipun tidak semua korban melapor secara individual. Karena itu, KMP menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik umum, yang dapat langsung diproses oleh penyidik tanpa perlu menunggu aduan pribadi dari korban.

“Kami tidak hanya datang membawa laporan, tapi juga pendapat hukum dan analisis yuridis. Kami ingin aparat tidak hanya mendengar keluhan, tapi segera melakukan penyelidikan mendalam,” ucap Zaenal.

KMP juga menyerukan kepada korban lainnya untuk tidak takut bersuara dan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi KMP di Telp/WA 0819 9058 4548.

Posko pendampingan hukum telah dibuka, sehingga akan terus beroperasi sampai kasus ini ditindaklanjuti secara tuntas.

Zaenal Abidin, menyampaikan informasi tambahan legal opinion dan ringkasan analisis hukum. Pasal 378 KUHP telah diserahkan kepada Polres Purwakarta sebagai lampiran Lapdu.

Dan laporan disampaikan oleh KMP selaku organisasi masyarakat sipil dengan mandat pendampingan hukum berbasis keadilan sosial. (Rsd)