Garisjabar.com- Salah seorang warga Garut melaporkan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Garut ke Propam Polri dan Propam Polda Jabar dengan tuduhan dugaan pelanggaran kode etik yang juga ditembuskan ke pejabat tinggi Polri termasuk Ombudsman RI. Rabu (25/6/2025).
Selain itu, pelapor juga sudah melayangkan surat tembusan ke Propam Polres Garut.
“Ya benar, saya sudah melaporkan dua Anggota Polres Garut perihal kode etik Anggota Polri hari ini,” kata Asep Muhidin kepada media, Selasa (24/06/2025).
Lalu apa dasar pelapor sampai membawa persoalan anggota Polres Garut ke Polda Jabar? Menurut Asep Muhidin, pihaknya sudah melaporkan dugaan-dugaan kejahatan lingkungan kepada Polres Garut, namun sudah bertahun-tahun kasus tersebut terus menggantung tanpa kepastian.
“Bayangkan, masyarakat seperti saya melakukan investigasi dan kajian sampai berbulan-bulan. Lalu, berdasarkan kajian itu diduga kuat sejumlah perusahaan diduga melakukan kejahatan lingkungan. Kemudian saya melaporkannya ke Polres Garut,” ujar Asep.
Namun, tegas Asep, Polres Garut seakan-akan mempermainkan laporan yang ia bawa. Padahal Asep mengaku sangat percaya dengan integritas dan profesionalisme Polri.
“Saya membawa persoalan dugaan kejahatan lingkungan ini ke Polres Garut. Kenapa? Karena saya percaya, Polres Garut akan dan mampu menindaklanjuti pengaduannya dengan baik dan benar. Tapi hasilnya, pihak perusahaan malah seakan-akan mengatur Pemkab, DPRD dan Polres Garut,” katanya.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum diantaranya melanggar Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
Pasal 13 angka 3, dan angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Lalu apa alasan Asep menuding Pemkab, DPRD dan Polres Garut seakan-akan malah patuh kepada pihak perusahaan dan malah menuruti apa saja yang diminta pihak perusahaan.
Asep menjelaskan, ada dugaan perusahaan melakukan pelanggaran hukum, kemudian dilaporkan ke Polres Garut dan diaudensikan dengan Pemkab serta DPRD.
Menurutnya, hasilnya apa? tidak ada. Sehingga, tidak ada tindakan secara hukum. Sekarang malah pihak DPRD dan Pemkab Garut datang ke Kementerian dengan pihak perusahaan untuk membahas agar lahan yang digunakan pihak perusahaan dikeluarkan dari status lahan yang kami permasalahkan atau sengketakan.
“Lalu apa namanya kalau mereka seperti nurut dengan keinginan perusahaan,” ujarnya.
Berkaitan dengan pelaporan Anggota Polres ke Propam Polri dan Propam Polda Jabar, Asep mengatakan bahwa kinerja kepolisian lama dan bertele-tele sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Laporan yang saya bawa ke Polres Garut terjadi sejak tahun 2023 lalu. Sampai saat ini, dipertengahan tahun 2025 tidak pernah ada satu kalipun gelar perkara. Ini artinya Polres Garut tidak melaksanakan SOP Polri dengan baik. Resikonya, saya laporkan mereka ke Propam,” ucapnya.
Kejadian ini terjadi sejak pergantian pimpinan Kasat Reskrim Polres Garut, seakan memilah-milah pengaduan masyarakat, namun dibalik itu, saya percaya pengaduan itu banyak, tetapi saya sebagai masyarakat meskipun telah berkirim surat tidak pernah ada tanggapan. (Frn)