Garisjabar.com- Pengedar narkoba berinisial AM (31) ditangkap Satuan Reserse Polres Purwakarta.
Dari tangan pelaku, sebanyak 15 paket kecil yang diduga sabu siap edar.
“Setelah dilakukan pengintaian, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya,” kata Yudi. Kamis (24/4/2025).
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, pada Senin (21/4/2025).
Polisi kemudian menggeledah kediaman pelaku. Saat itu, ditemukan sabu yang disimpan pelaku di atas meja kamarnya.
Sementara, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan dan asal barang haram tersebut. Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta.
Pelaku AM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
“Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ucap Yudi.

