PURWAKARTA, garisjabar.com- Mantan staf ahli PDAM Purwakarta Lalam Martakusuma menanggapi soal ramainya pemberitaan di media sosial tentang mundurnya Direktur PDAM yang kedua kalinya serta penunjukan Plt PDAM.
Lalam Martakusuma berharap Pemerintah Daerah berpedoman pada UU yang berlaku padal penunjukan PLt Dirut PDAM.
Menurut Lalam Martakusuma, adanya aturan ketentuan pasal 40 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 3 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu, harus dijadikan dasar hukum dalam penetapkan Plt Dirut PDAM.
Lalam Martakusuma juga mengatakan, KPM bisa menunjuk pejabat dari internal perumda air minum, untuk membantu tugas kepengurusan dimana direktur tersebut mundur.
Dikatakan Lalam, Plt Dirut harus pejabat Internal menurut aturan. Kalau seluruh direksi mundur baru KPM bisa menunjuk salah satu dewas, “Contoh seperti direktur keuangan mengundurkan diri, dan itu di Plt kan oleh pejabat Internal dari salah satu Kabag, dan begitupun ini, Direktur utama mundur kan itu bisa diambil dari jajar direksi atau dari pada bagian,”Kata Lalam Martakusuma. Kamis (19/10/2023).
“Saya dulu staf ahli karena kami salah satu anggota Partai Politik dan kami mundur sebagai staf ahli itupun konsekuensi,”Lanjut Lalam
Lalam berharap kepada pemerintah daerah sebagai KPM harus sesuai aturan yang ada. Sementara PP sudah jelas Perda pun sudah jelas. (Rsd)