PURWAKARTA, garisjabar.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta mengklarifikasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI.
Sementara pajak reklame dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan pom mini tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mereka juga telah memberi peringatan pekan lalu pada pengusaha untuk membayar tunggakan dengan tenggang waktu sampai hari ini.
Akan tetapi sampai sekarang belum ada pembayaran pajak dari SPBU tersebut yang sampai ke mereka.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Aep Durohman menyampaikan, terkait temuan (LHP) (BPK) potensi pajak reklame pada tahun 2022 sebesar Rp. 90.962.652,00 tentang SPBU dan pom mini di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Temuan itu telah kami tindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik SPBU dan Hiswana Migas. Yang menaungi SPBU baik yang besar dan kecil yang jumlahnya 78, SPBU besar sebanyak 34 dan mini 44,”ujar Aep Durohman. Senin (16/10/2023)
Aep Durohman menjelaskan, dalam pertemuan dengan Hiswana Migas akhirnya kita sampaikan kepada mereka bahwa ada temuan BPK sebesar sebesar Rp. 90.962.652,00, awalnya sempat kaget, namun akhirnya mereka sanggup bayar.
Kata Aep Durohman, sebanyak 78 SPBU besar dan mini telah melakukan pembayaran dan sudah masuk ke kas Daerah sebesar Rp 80.910.524,00.
“Sisanya yang belum dibayar ini dalam proses penagihan, kami tagih terus,”ucap Aep Durohman.
Dari jumlah 78 SPBU ternyata ada 3 SPBU yang sudah tidak aktif nilai pajaknya hanya Rp 1.080.000.” Jadi sisa yang belum dibayarkan dikurangi dengan 3 SPBU yang sudah tidak aktif lagi masih dalam proses penagihan sebesar Rp 9 jutaan lebih,”ujar Aep.
Menurutnya, langka kami juga telah dilaporkan baik kepada Sekda maupun kepada Komisi II DPRD Purwakarta yang sebelumnya juga meminta informasi dan penjelasan dari Bapenda tentang temuan BPK Tersebut. (Rsd)