Kembali Polisi Bekuk Residivis Jadi Pengedar, Simpan Sabu Dalam Dispenser

oleh -179 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Bertahun-tahun menjalani kehidupan dari balik jeruji tampaknya tidak selalu membuat seseorang terbebas dari perbuatan pidana. Jumat (01/09/2023).

Namun kembali ditangkap lantaran kedapatan memiliki sejumlah besar narkotika di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 9,15 gram dan 1.208 butir dari Tramadol dan Hexymer.

Kedua pelaku tersebut adalah Asep Ramdhan (39), warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dan Azam Solahudin (21), warga Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Kedua orang itu ditangkap dalam tempat yang berbeda oleh jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta.

Sementara pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku bernama Asep merupakan residivis kasus yang sama.

“Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) langsung beraksi kembali mengedarkan obat-obatan terlarang,”ujar Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega, Jumat (1/9/2023).

Asep merupakan pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu.”Asep mendapatkan barang haram ini dari rekan satu lapas yang kini menjadi DPO kepolisian. Asep ditangkap oleh kepolisian atas laporan dari masyarakat,”kata Kompol Ahmad Mega.

Selain itu, azam Solahudin sebagai teman Asep, kata Kompol Ahmad Mega mengatakan bahwa pelaku mengedarkan obat-obatan keras tanpa resep dokter, seperti Tramadol dan Hexymer.

“Azam ini mengedarkan obat-obatan haram itu ke pemuda sekitar. Ia menjual di sekitar wilayah Bunder Purwakarta,”ucapnya.

Sementara untuk Azam jerat Pasal 196, 197 dan 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara.

Asep jerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Rsd)