2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Purwakarta

oleh -232 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AH (38) dan HI (38) diamankan di Polres Purwakarta.

Namun dua di antara orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di Desa/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar STNK, 2 buah kunci kontak motor, dan beragam kunci berbentuk gepeng lurus serta kunci L, dan 1 unit motor.

Menurut Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, aksi tersangka terjadi di Sukatani pada 1 Juli 2023 lalu. Di lokasi itu sebuah sepeda motor digasak sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.

“Berdasarkan laporan korban ke Polsek Sukatani, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada AH. Setelah dilakukan pendalaman dan cukup bukti, tersangka berhasil ditangkap,”kata Kompol Ahmad Mega Rahmawan. Kamis (3/8/2023).

Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengungkapkan, dalam penangkapan dua pelaku curanmor itu, awalnya pihak Polsek Sukatani melakukan patroli di sekitaran daerah Tegal Miring Sukamaju, Kecamatan Sukatani, namun pihak petugas kepolisian menyambangi kedua orang tersebut, sehingga tampak tergesa gesa dan berusaha untuk melarikan diri.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”ucapnya. (Rsd)