Purwakarta: Mantan Kades Minta Hutang Siltap dan Honor GTT 2017 Harus Bayar

oleh -198 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pernyataan seorang mantan kepala desa terkait soal (Siltap) masih belum dibayarnya tunggakan 2 bulan pada tahun 2017 kembali diunggah melalui video.

Sementara dalam Vidio berdurasi 1 menit 5 detik itu mempertanyakan dengan belum dibayarkanya dana Siltap hingga saat ini.

Tunggakan utang Siltap tahun 2017 saat masa kepempinan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, disampaikan mantan kepala desa mengaku dana Siltapnya hingga saat ini belum dibayarkan, padahal sudah banyak kepada desa yang pensiun bahkan sudah ada yang meninggal dunia.

Selain itu, dari akumulasi seluruhnya sebesar Rp. 35, 8 M untuk beban 4 bulan, menurut mantan kepala desa telah dibayar kewajiban 2 bulan. Dan 2 bulan sisanya sebesar Rp. 17, 9 Milyar masih menggantung dan belum ada tanda-tanda bisa diselesaikan.

Menanggapi pernyataan mantan kepala desa tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin menyentil aparat penegak hukum yang terkesan tutup mata dan telinga. Sementara jika ada laporan LSM yang melaporkan kebijakan Bupati saat ini, yang seharusnya aparat penegak hukum cepat beraksi dan tanggap.

“Pihak APH segera melakukan pemeriksaan kembali, dan segera melakukan penyelidikan agar persoalannya menjadi terbuka,”kata Agus Yasin. Jumat (28/7/2023).

Selain kasus dana Siltap, ada pula menyangkut tunggakan terhadap guru-guru di SMP satu atap dan guru pendidikan keagamaan serta honor operator pendataan. Sehingga nilainya pun cukup fantastis sebesar Rp. 3,3 miliar, pada tahun 2017 hingga saat ini juga diduga sampai sekarang belum dibayar.

Menurut Agus Yasin, terkait persoalan guru honor untuk GTT tersebut meliputi beban hutang kepada pegawai honor stimulus guru SMP satap dan masih punya hutang Rp 1,4 miliar, namun guru pendidikan keagamaan tercatat Rp. 1,8 miliar dan ketiga honor operator pendataan sekitar Rp. 240 juta.

Menurutnya, jika dihitung waktu persoalan ini sudah cukup lama, dan perlu diingat realisasi anggaran bersifat tahun berjalan. Artinya kalau terjadi tunda atau bayar selama anggarannya masih aman harus segera dibayarkan.

“Apabila terjadi penyalahgunaan anggaran pada saat itu, maka harus ada pertanggung jawaban sesuai ketentuan dan akan melibatkan siapa dan siapa pemegang kebijakannya. Baik OPD OPD yang terkaitnya maupun pihak penting di balik timbulnya persoalan,”ungkap Agus Yasin.

Dikatakan Agus Yasin, intinya secara jelas, persoalan ini bisa dianggap menyalahi ketentuan jika sampai sekarang tidak diselesaikan. Dan bukan mustahil akan menjadi persoalan hukum apabila ditemukan hal-hal yang melanggar aturan. (Rsd)