Knalpot Racing Jadi Keluhan Warga Purwakarta

oleh -161 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Warga Purwakarta keluhkan sejumlah persoalan potensi gangguan yang sering terdengar warga setempat dengan masih banyaknya knalpot racing oleh anak-anak remaja.

Sementara pihak kepolisian sudah melakukan patroli di daerah tersebut beberapa kali untuk menjaring para pengendara knalpot racing dan pembalap liar. Tapi, tampak aktivitas tersebut tidak efektif, karena masih terjadi kalau tidak ada patroli.

Yanti (39) salah satu warga Purwakarta yang tak jauh dari jalan raya itu, merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan roda dua dengan memakai knalpot racing, apalagi disaat jam istirahat atau waktu ibadah.

“Iya, bising sekali apalagi mau ibadah atau jam istirahat bising sekali,”kata Yanti. Jumat (9/6/2023).

Namun terkait kendaraan yang menggunakan knalpot racing baik roda dua maupun roda empat yang membuat kebisingan di jalan raya.

Hal itu, motor tersebut mengganti knalpotnya dan memacu kendaraannya dengan kencang. Efeknya, suara bising yang dihasilkan dari knalpot sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Warga pun meminta pihak satuan lalulintas agar melakukan tindakan tilang terkait knalpot racing tersebut.

Selain itu, untuk diketahui, penggunaan knalpot tidak standar merupakan salah satu pelanggaran lalu-lintas dan memiliki sanksi pidana.

Sehingga aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3). (Rsd)