Satpol PP Tak Punya Nyali Tutup Galian C di Cibodas Purwakarta, Warga Teriak Merasa Terganggu

oleh -245 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Purwakarta kian marak. Penambangan ilegal ini selalu kembali beroperasi. Sementara Satpol PP Purwakarta tidak berani tutup penambang ilegal tersebut.

Penambang galian C tak berizin ini yang berlokasi di Kampung/Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Menurut Pengamat kebijakan Publik Agus Yasin, ini sudah mengacu pada Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta Tahun 2019-2039.

“Ini kenapa dibiarkan, yang sudah jelas mengganggu warga sekitar apalagi sedang berpuasa merasa kebisingan oleh aktivitas galian,”kata Agus. Rabu (12/04/2023).

Agus Yasin mengatakan, yang seharusnya ranahnya Perda miliknya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPUPR Kabupaten Purwakarta.

“Ini harus tegas di tutup sementara, karena diduga tidak mempunyai izin penambangan,”ucap Agus Yasin.

Yanti (32) warga setempat mengeluhkan dengan adanya aktivitas galian C tersebut warga setempat merasa terganggu selain bising juga debu.

“Apalagi di bulan ramadhan ini, banyak orang-orang yang berpuasa merasa terganggu,”kata Yanti

Kata Yanti (32) warga setempat, meminta pemerintah daerah harus menutup sementara aktivitas penambangan yang sudah mengganggu warga sekitar.

“Saya mohon kepada bupati serta jajarannya juga Satpol PP dan itansi terkait yang terlibat untuk menutup galian tanah di Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani,”ungkapnya. (Rsd)