Anggota Dewan Purwakarta Tak Hadiri Musrenbang

oleh -211 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Musrenbang (RKPD) adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan, untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Namun prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa dan kelurahan tersebut yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan secara menyeluruh.

Bupati Purwakarta Anne Ratan Mustika, untuk menyamakan persepsi satu komitmen serta frekwensi dengan perencanaan pembangunan (musrenbang) di tahun 2024 ini, harus sejalan dan harus selaras dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Purwakarta.

Peserta Musrenbang Kabupaten terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, dan unsur pemerintah pusat, pejabat Bappelitbangda dan perangkat daerah provinsi, pejabat perangkat daerah Kabupaten, para camat, unsur perwakilan anak, unsur perwakilan perempuan atau kelompok serta delegasi dari masyarakat yang rentan termarjinalkan.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta Agus Yasin, ketidak hadiran pimpinan dan anggota DPRD pada musrenbang (RKPD) patut disayangkan. Kamis (16/03/2023).

Hal ini menunjukan ketidak pedulIan terhadap forum musyawarah yang secara langsung memiliki kepentingan dalam kaitan mengawal aspirasi masyarakat hasil reses.

Lalu perlu dipertanyakan pula, apa yang menjadi alasan ketidak hadiran pihak DPRD ?

“Apakah sudah tidak bertanggung jawab lagi dengan aspirasi masyarakat yang ditampung dalam reses, yang semestinya diperjuangkan dalam forum itu sebagai prioritas,”kata Agus Yasin

Lanjut Agus, berkaitan dengan pokir atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan (RAPBD).

“Jadi jangan salahkan pihak eksekutif, ketika pada akhirnya ada hal-hal yang prioritas tidak terkakomodir, atau kegiatan tertunda bukan pada anggaran murni,”ujarnya.

Menurut Agus Yasin, pada intinya, ketidak hadiran pimpinan dan anggota DPRD dalam musrenbang (RKPD) merupakan sikap yang kurang patut.

Selain itu, terlepas apapun alasan dan dugaannya, yang jelas secara hakekat musrenbang (RKPD) adalah acuan dalam penyusunan dokumen rencana kerja pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. (Rsd)