Legislatif Menyalahi Prosedur Undang Bintek Langsung ke Kepala Dinas

oleh -207 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Menanggapi adanya undangan bintek dari anggota DPR RI langsung ke Kepala Dinas itu sudah menyalahi prosedur.

Sementara untuk mengundang dan atau menghadirkan orang yang berkaitan dengan Dinas tersebut harus sepengetahuan dan atau ijin dari Bupati. Kepala Dinas juga tidak serta merta menuruti undangan tanpa sepengetahuan dan ijin Bupati.

“Persoalan seperti ini jangan menganggap sepele oleh Kepala Dinas, karena kalau mengabaikan kepatutan bisa dianggap secara langsung melanggar etika jabatan. Dan Bupati bisa mengambil tindakan,”kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin. Sabtu (4/3/2023).

Menurut Agus Yasin, oleh karena itu harus diingat, tanggung jawab dan kepatuhan Kadis bukan kepada legislatif secara garis kedinasan, yaitu kepada pimpinan di atasnya dan pejabat pembina kepegawaian daerah.

Kata Agus Yasin, jika didapati Kepala Dinas mengabulkan undangan tanpa koirdinasi dan menginformasikan kepada atasan, maka bupati harus memberikan tindakan disiplin secara lisan atau teguran kepada Kepala Dinas tersebut.

“Hal ini penting, agar hal-hal yang mengarah pada pembodohan prosedur tidak terulang,”ujarnya.

“Pihak yang tidak menghargai Pemerintah Daerah menyadari, bahwa tindakannya adalah bentuk ketidak pahaman terhadap prosedur dan tidak patut,”ucap Agus Yasin. (Rsd)