Garisjabar.com- Sebelumnya bantuan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap disalurkan oleh Kementerian lebih dari 20 unit pada tahun 2025 di Purwakarta.
Pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) melalui dinas tersebut dengan anggaran sangat fantastis menjadi sorotan publik.
Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang direhabilitasi bulan Maret 2025 dengan biaya Rp 980 juta itu, sangat disayangkan dengan adanya beberapa titik PLTS belum berfungsi maksimal.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (7/1/2026), Sekretaris Dinas Kesehatan, Yandi Nurhadian, menyebutkan PLTS di tiga Puskesmas bukan tidak berfungsi, melain ada kerusakan yang harus di perbaiki.
“Kami akan segera memperbaiki, tiga PLTS bisa berfungsi,” kata Yandi.
Sementara itu, estimasi nilai untuk Kabupaten Purwakarta dengan 20 unit pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) ini lebih dari Rp 20 miliar.
Dengan pantauan Garisjabar.com adanya kerusakan PLTS dibeberapa Puskesmas dari mulai dibangunnya sampai sekarang PLTS tidak berfungsi.
PLTS yang berlokasi di Kecamatan Darangdan bukannya rusak, tetapi diduga dibongkar oleh pihak dinas tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin mengatakan, tidak berfungsinya PLTS di Puskesmas tersebut yang dibangun tahun 2025 dengan anggaran Rp 980 juta bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah membuka risiko dan konsekuensi hukum yang nyata bagi penyedia maupun pejabat pemerintah terkait.
“Pejabat pengadaan, PPK, dan pimpinan OPD berpotensi dikenai sanksi disiplin jika terbukti lalai, juga salah kelola, atau melanggar prosedur pengadaan dan pengawasan,” kata Agus Yasin, saat dihubungi melalui seluler pada Jumat (9/1/2026).
Tak hanya itu, penyedia jasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena hasil pekerjaan tidak berfungsi sebagaimana kontrak. Negara/daerah berhak menuntut perbaikan, penggantian, atau pemulihan fungsi tanpa biaya tambahan.
Kata Agus Yasin, jika PLTS dibayar dan diserahterimakan namun tidak dapat dimanfaatkan, maka kondisi ini berpotensi dinilai sebagai kerugian daerah, terutama bila temuan tersebut diperkuat oleh audit Inspektorat atau BPK.
Lanjut Agus, dan apabila kegagalan PLTS disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang, atau rekayasa pengadaan, spesifikasi fiktif, atau indikasi mark-up, maka persoalan ini dapat bergeser ke ranah pidana, bukan lagi administratif.
Terkait risiko hukum, tidak hanya berhenti pada penyedia. Tetapi juga dapat menjalar ke perencana, pengawas, PPK, hingga pengguna anggaran jika terbukti ada pembiaran atau serah terima pekerjaan yang tidak layak fungsi.
Intinya, PLTS yang tidak berfungsi dengan anggaran hampir Rp 980 juta merupakan indikasi kegagalan tata kelola keuangan daerah.
“Jika tidak segera dikoreksi dan dipulihkan, kondisi ini berpotensi berubah dari masalah teknis menjadi masalah hukum serius yang terbuka dan berjenjang, secara administratif, perdata, hingga pidana,” ucap Agus Yasin. (Rsd)

