2 Pelaku Curanmor dan 3 Penadah Ditangkap Polisi

oleh -68 Dilihat

Garisjabar.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan lima orang terduga pelaku. Kelimanya terdiri atas dua pelaku utama dan tiga orang penadah.

“Pada hari ini, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Dua orang sebagai pelaku utama dan tiga orang lainnya sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Selasa (10/2/2026).

Sementara, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pihaknya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian serta mengidentifikasi enam tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diakui para pelaku.

“Untuk sementara baru enam TKP yang diakui dan diingat oleh para pelaku. Kendaraan yang berhasil kami amankan baru dua unit, sisanya masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan,” katanya.

Uyun pun menyampaikan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara berkeliling secara acak mencari sepeda motor yang tidak terkunci leher atau tidak dikunci stang.

“Setelah diketahui kendaraan tidak terkunci leher, motor tersebut langsung diambil. Kemudian dibawa dengan cara distep atau didorong ke kontrakan untuk disimpan sementara sebelum dijual ke penadah,” ungkapnya.

Dua pelaku utama berinisial MA (43) dan PT (48) diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Keduanya diketahui merupakan warga Purwakarta, namun berasal dari kecamatan yang berbeda.

“Terkait pasal yang kami terapkan, untuk dua pelaku utama kami jerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tiga orang penadah kami kenakan Pasal 594 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ujar Uyun.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Uyun, terungkap bahwa hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk bersenang-senang.

Uyun juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan menyimpan kendaraan sembarangan dan pastikan kendaraan selalu terkunci, baik kunci leher maupun kunci ganda. Karena kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tapi juga karena adanya kesempatan,” ucapnya. (Don)