136 PPPK Satpol PP di Purwakarta, Belum Terima Tunjangan Selama Empat Bulan

oleh -54 Dilihat
Satpol PP di Purwakarta

Garisjabar.com- 136 anggota Satpol PP (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Purwakarta belum menerima tunjangan kesejahteraan selama empat bulan. Rabu (22/4/2026).

Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin mendatangi kantor Satpol PP di Purwakarta, untuk mempertanyakan persoalan anggota Satpol PP yang di sanksi oleh Bupati Purwakarta, Om Zein.

Selain menanyakan soal itu, Abang Ijo Hapidin dan Kasatpol PP menanyakan tunjangan anggota Satpol PP (PPPK) paruh waktu diruang kerjanya yang di upload di media sosial.

Ia menyebutkan tunjangan Satpol PP sebesar Rp300 ribu rupiah selama empat bulan belum di bayarkan karena ada keterlambatan.

Abang Ijo Hapidin, ingin memastikan keterlambatan pembayaran tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu khususnya Satpol PP.

” Kalau keterlambatan dua bulan boleh lah, dan Rp300 ribu itu berarti loh. Tetapi kalau empat bulan keterlambatannya ada apa? Saya ini sudah tanya-tanya bukan hanya yang di rumah, atau yang jaga, tapi di lapangan pun saya tanya,” kata Abang Ijo Hapidin.

Ia membenarkan adanya PPPK paruh waktu yang belum menerima tunjangan selama empat bulan, namun keterlambatan juga ada pergeseran anggaran.

Kasatpol PP Aulia Pamungkas mengaku, bahwa keterlambatan tunjangan tersebut ada pergeseran anggaran, dan tunjangan yang belum diterima oleh anggota akan dibayarkan.

Penegasan tersebut disampaikan Abang Ijo Hapidin menanggapi berbagai informasi yang beredar di lapangan terkait belum menerimanya tunjangan kesejahteraan Satpol PP PPPK paruh waktu. Menurut dia, persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

keterlambatan pembayaran gaji atau tunjangan PPPK paruh waktu berkaitan langsung dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Berdasarkan aturan yang berlaku. (Rsd)